Hibrid Makin Murah!

Hibrid Makin Murah!

Wartakini.id – Kabar gembira bagi penggemar mobil hybrid! Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, langsung mengimbau para produsen untuk segera mendaftarkan model-model mobil hybrid mereka agar bisa menikmati insentif ini mulai 1 Januari tahun depan. "Segera daftarkan, agar bisa langsung menikmati stimulus pemerintah!" tegas Agus dalam konferensi pers.

Syaratnya? Mobil hybrid yang ingin mendapatkan insentif ini harus memenuhi standar tertentu. Kapasitas silinder maksimal 4.000 cc (sesuai Permenperin Nomor 36 Tahun 2021), dan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter untuk versi bensin, serta 17,5 km/liter untuk versi diesel.

Hibrid Makin Murah!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Dengan insentif ini, beban PPnBM yang semula 15-20 persen (sesuai PMK Nomor 141/PMK.010/2021) kini turun menjadi 12-17 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menekankan komitmen pemerintah untuk mendorong kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Insentif ini diharapkan mendongkrak penjualan mobil hybrid, mengurangi emisi karbon, dan menarik investasi di sektor otomotif Tanah Air. Langkah strategis ini diyakini akan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar