Wartakini.id – Kabar gembira bagi masyarakat! Rencana kewajiban membayar 10% dari total biaya berobat (co-payment) dalam asuransi kesehatan ditunda. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan penundaan ini untuk memberi ruang penyusunan Peraturan OJK (POJK) baru yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. "OJK menunda pelaksanaan SEOJK tersebut sampai POJK baru berlaku," tegas Misbakhun. Artinya, aturan co-payment yang sempat menuai kontroversi untuk sementara waktu tidak berlaku.

Penundaan ini juga memberikan kesempatan bagi DPR untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait pengaturan produk asuransi kesehatan. "Kami akan melakukan partisipasi bermakna untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif," tambah Misbakhun.
OJK sendiri menyambut baik keputusan tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kesepakatannya atas penundaan ini. Senada, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan OJK akan mengikuti arahan DPR.
Meski demikian, Ogi menekankan pentingnya co-payment untuk keberlanjutan industri asuransi kesehatan. "Rasio klaim sudah mendekati 100 persen, bahkan melebihi 100 persen jika ditambahkan biaya operasional," ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa OJK masih mempertimbangkan penerapan co-payment di masa mendatang, namun untuk saat ini, masyarakat bisa bernapas lega.





































