Wartakini.id – Pemerintah memberikan angin segar bagi pasar otomotif Tanah Air dengan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini menurunkan tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 12-17 persen dari sebelumnya 15-20 persen (sesuai PMK nomor 141/PMK.010/2021). Namun, apakah ini akan membuat harga mobil hybrid, khususnya Honda HR-V Hybrid, lebih terjangkau?

Related Post
Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, menyambut positif kebijakan pemerintah. Ia menilai insentif ini akan mendongkrak daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru. "Kami mengapresiasi stimulus ini, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli," ujar Billy.

Meski demikian, Honda masih akan mempelajari detail aturan implementasi insentif ini sebelum menentukan strategi selanjutnya. Saat ini, Honda baru memasarkan CR-V HEV di Indonesia, yang masih diimpor utuh (CBU) dan belum mendapatkan insentif karena belum dirakit lokal. Model hybrid lainnya seperti Step WGN juga masih berstatus CBU.
Namun, kemungkinan besar Honda akan menghadirkan model hybrid rakitan lokal. Honda HR-V Hybrid, yang telah diluncurkan di Thailand, menjadi kandidat kuat. Jika dirakit di Indonesia, mobil ini berpotensi mendapatkan insentif pemerintah dan harga jualnya bisa lebih kompetitif. "Kami akan mempelajari aturannya lebih detail untuk menentukan strategi ke depan," pungkas Billy. Apakah ini pertanda kedatangan HR-V Hybrid di pasar Indonesia semakin dekat? Kita tunggu saja.
Tinggalkan komentar