Wartakini.id, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka pintu lebar bagi para investor dengan menawarkan insentif pajak super menarik. Pelaku usaha yang berkontribusi strategis dalam pembangunan IKN berpotensi menikmati super tax deduction hingga 200%.

Related Post
Insentif menggiurkan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas beban pajak secara signifikan, sekaligus merangsang partisipasi aktif sektor swasta dalam mewujudkan visi Nusantara sebagai ibu kota masa depan.

Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa super tax deduction adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan keuntungan fiskal langsung bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN. "Skema sumbangan strategis ini memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya meringankan beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Lebih dari sekadar keuntungan finansial, perusahaan juga akan mendapatkan nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas publik yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, atau destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.
"Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," pungkasnya. Dengan insentif ini, IKN semakin memantapkan diri sebagai destinasi investasi yang menjanjikan, menawarkan keuntungan ganda bagi para investor yang berani mengambil langkah strategis.










Tinggalkan komentar