Jangan Tunda! Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Aktifkan Coretax Sekarang!

Jangan Tunda! Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Aktifkan Coretax Sekarang!

Wartakini.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Sistem administrasi perpajakan yang baru ini akan menjadi satu-satunya platform untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025, yang dilaporkan pada Maret 2026.

Pemerintah berencana melakukan sosialisasi besar-besaran untuk memastikan transisi yang lancar bagi wajib pajak dalam menggunakan sistem baru ini. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Jangan Tunda! Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Aktifkan Coretax Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Yon.

Yon menekankan bahwa aktivasi akun Coretax adalah langkah krusial. Tanpa akun yang aktif, wajib pajak tidak akan dapat mengakses dan mengisi SPT secara online.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," jelasnya. Kemenkeu berharap dengan aktivasi dini, wajib pajak dapat familiar dengan sistem baru ini dan menghindari kendala saat pelaporan SPT di tahun 2026.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar