Jurus Baru ESDM Blending Batu Bara Wajib Restu Bahlil

Author Image

Masih Lionel

18 Juni 2026, 04:02 WIB

wartakini.id – Sektor pertambangan batu bara di Indonesia kembali dihebohkan dengan sebuah kebijakan anyar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM baru saja merilis regulasi ketat yang akan mengubah total praktik pencampuran atau blending batu bara. Kini, para pengusaha tambang harus mengantongi restu langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelum melakukan aktivitas vital ini.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Beleid ini secara tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP Operasi Produksi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi IUPK Operasi Produksi serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PKP2B yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB untuk mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Tujuannya jelas untuk memastikan kualitas dan spesifikasi batu bara yang dihasilkan sesuai standar.

Jurus Baru ESDM Blending Batu Bara Wajib Restu Bahlil
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pasal 34A ayat 1 dalam Permen ESDM 6/2026 menggarisbawahi bahwa setiap upaya untuk mencapai spesifikasi batu bara tertentu melalui proses pencampuran hanya dapat dilakukan setelah izin dari Menteri ESDM didapatkan. Ini menandai era pengawasan yang lebih ketat terhadap komoditas strategis ini.

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan blending mereka harus melakukannya melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Proses ini tidak main-main karena membutuhkan serangkaian dokumen pendukung yang lengkap. Mulai dari persetujuan RKAB untuk batu bara induk dan batu bara pencampur kontrak pembelian batu bara pencampur kontrak penjualan hasil pencampuran hingga laporan uji kualitas dari surveyor yang terdaftar dan terpercaya.

Tak hanya itu perusahaan juga diwajibkan untuk melampirkan simulasi detail mengenai spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Data krusial yang harus disertakan meliputi nilai kalori kandungan sulfur kadar air dan kadar abu. Transparansi data ini menjadi kunci untuk memastikan praktik blending berjalan sesuai kaidah dan tidak merugikan negara atau lingkungan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu dinamika baru di industri pertambangan nasional.

Related Post