Wartakini.id – Kabar baik bagi pekerja di sektor pariwisata! Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 pada Senin (15/9/2025), yang salah satu poinnya memberikan angin segar bagi kantong para pekerja. Meskipun bukan subsidi gaji secara langsung, program ini memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Related Post
Artinya, para pekerja akan merasakan tambahan penghasilan yang cukup signifikan, berkisar antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp120 miliar untuk tahun anggaran 2025. Program ini ditargetkan menjangkau 552.000 pekerja di sektor horeka.

"Insentif ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," ungkap Airlangga. Ia menambahkan bahwa manfaat tambahan penghasilan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku tahun ini. Pemerintah berencana melanjutkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata di tahun fiskal 2026 dengan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp480 miliar. Artinya, para pekerja di sektor horeka akan tetap mendapatkan keringanan pajak hingga tahun depan, memberikan kepastian ekonomi bagi mereka. Program ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.









Tinggalkan komentar