Emas Antam Melejit! Harga Terbaru Bikin Investor Melongo, Aturan Pajak Berubah!

Author Image

Masih Lionel

30 Mei 2026, 10:02 WIB

wartakini.id, Jakarta – Kabar gembira sekaligus pemicu perhatian bagi para investor dan kolektor emas, harga logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melambung tinggi hari ini. Kenaikan signifikan tercatat sebesar Rp25.000, membawa harga per gramnya mencapai angka fantastis Rp2.799.000. Lonjakan ini tentu saja menarik perhatian di tengah dinamika pasar komoditas global.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga turut terkerek naik. Pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya kini akan menerima Rp2.609.000 per gram, setelah mengalami kenaikan Rp30.000. Harga-harga ini berlaku untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Menariknya, di tengah lonjakan ini, beberapa varian emas di laman resmi Logam Mulia dilaporkan sementara waktu belum tersedia, mengindikasikan tingginya permintaan atau penyesuaian stok.

Emas Antam Melejit! Harga Terbaru Bikin Investor Melongo, Aturan Pajak Berubah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Bagi calon pembeli, ada kabar baik terkait regulasi pajak. Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut untuk transaksi emas, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Ini berarti, nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total harga pembelian, memberikan sedikit keringanan bagi konsumen.

Namun, perlu dicatat bahwa transaksi emas tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku. PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebagai pihak penjual akan bertanggung jawab untuk menerbitkan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut, memastikan transparansi dan kepatuhan pajak bagi para pembeli.

Related Post