Wartakini.id, JAKARTA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, banyak pekerja yang bertanya-tanya, apakah bonus tahunan itu sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR)? Meskipun keduanya merupakan tambahan penghasilan yang menggembirakan, ternyata ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Related Post
Untuk menghindari kesalahpahaman, mari kita bedah perbedaan antara THR dan bonus tahunan dari berbagai aspek, mulai dari kebijakan, tujuan, waktu pemberian, hingga cara perhitungannya.

Bonus: Apresiasi Kinerja di Luar Gaji Pokok
Bonus merupakan sejumlah uang yang diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan yang memuaskan. Pemberian bonus ini berada di luar gaji pokok dan dianggap sebagai hadiah atas kontribusi positif yang telah diberikan.
Dalam aturan Ketenagakerjaan, bonus tahunan termasuk dalam komponen non-upah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Komponen non-upah ini mencakup fasilitas, bonus, dan THR.
Wajibkah Bonus Tahunan?
Perlu dicatat, sifat bonus, apakah wajib atau tidak, sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Aturan mengenai bonus ini biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan dan karyawan. Jadi, penting untuk memeriksa kembali perjanjian kerja Anda untuk mengetahui apakah perusahaan Anda memiliki kewajiban memberikan bonus tahunan.










Tinggalkan komentar