Wartakini.id – Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui anak usahanya, PalmCo, sukses menyetor pajak senilai Rp7,7 triliun ke kas negara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Capaian ini merupakan bukti nyata kontribusi sektor perkebunan bagi perekonomian nasional. Data terbaru menunjukkan, sepanjang tahun 2024 saja, PalmCo telah menyetorkan pajak dan pungutan mencapai angka fantastis, yakni Rp4,1 triliun. Jumlah ini merupakan rekor tertinggi sejak perusahaan beroperasi, melesat jauh dibandingkan tahun 2023 (Rp1,83 triliun) dan 2022 (Rp1,81 triliun).
Baca Juga
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santosa, mengungkapkan bahwa lonjakan signifikan tersebut merupakan buah dari transformasi perusahaan pasca restrukturisasi. Penguatan tata kelola dan fokus pada peningkatan produktivitas serta efisiensi menjadi kunci keberhasilan ini. "Kontribusi pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari peran aktif kami dalam pembangunan nasional," tegas Jatmiko dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dana yang disetor, lanjut Jatmiko, akan turut membiayai berbagai program pembangunan negara.

Rincian pembayaran pajak PalmCo meliputi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masukan dan keluaran sekitar Rp3,2 triliun selama tiga tahun terakhir, PPh (Pajak Penghasilan) badan sebesar Rp2,95 triliun, dan pungutan ekspor lebih dari Rp152 miliar. Menariknya, perusahaan juga konsisten menyetor PPh Pasal 21 dari gaji karyawan, yang meningkat hingga Rp406 miliar pada tahun 2024. Kinerja PalmCo ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.





































