wartakini.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia ritel perhiasan mewah di Jakarta. Tiga butik ternama Tiffany & Co, yang berlokasi strategis di pusat perbelanjaan elit seperti Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, telah resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Insiden ini mencuatkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan administrasi impor di sektor barang mewah.

Related Post
Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran administrasi kepabeanan. Petugas DJBC mencurigai bahwa sejumlah barang bernilai tinggi (high-value goods) yang diperdagangkan di butik-butik tersebut tidak tercantum secara lengkap atau bahkan tidak dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang semestinya.

Menanggapi insiden ini, Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan proses pencocokan data antara inventaris barang yang ada di dalam toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sebagai langkah pengamanan, seluruh barang mewah yang diduga bermasalah telah disegel di dalam brankas, dan operasional ketiga butik tersebut dihentikan sementara waktu hingga penyelidikan tuntas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan importir dapat dikenakan sanksi administrasi yang berat. Sanksi tersebut berupa denda fantastis, mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Insiden penyegelan ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat Tiffany & Co merupakan salah satu ikon perhiasan mewah global dengan sejarah panjang dan reputasi mendunia.
Kilasan Sejarah Tiffany & Co
Didirikan pada tahun 1837 oleh Charles Lewis Tiffany, rumah perhiasan ini telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu nama paling dihormati di industri perhiasan dunia. Reputasinya dibangun atas inovasi tanpa henti, keahlian yang luar biasa, serta desain-desain ikonik yang melampaui zaman.
Generasi penerus, Louis Comfort Tiffany (LCT), putra dari sang pendiri, juga menorehkan jejak gemilang. LCT dikenal luas sebagai perancang Amerika terkemuka pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Ia dihormati atas karya-karya lampu dan jendela kaca patri briliannya, yang seringkali merangkul keindahan alam sebagai tema dekoratif utama dalam desainnya.
Setelah wafatnya Charles Tiffany pada tahun 1902, LCT diangkat sebagai direktur desain pertama perusahaan. Dalam perannya yang krusial ini, ia mendirikan departemen Perhiasan Artistik Tiffany di toko Fifth Avenue, New York, sebuah divisi yang menjadi wadah bagi kreasi inovatifnya. Warisan keahlian dan tradisi desain Tiffany yang telah lama ada terus berlanjut dan berkembang di bawah kepemimpinannya, sebuah tradisi yang tetap dipertahankan hingga saat ini.
Kini, dengan adanya penyegelan oleh Bea Cukai Indonesia, masa depan operasional Tiffany & Co di Jakarta berada dalam tanda tanya, menunggu hasil akhir dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Publik menantikan transparansi dan kejelasan dari pihak berwenang serta manajemen Tiffany & Co terkait dugaan pelanggaran kepabeanan ini.









Tinggalkan komentar