wartakini.id – Sebuah drama ekonomi tengah menyelimuti PT Dua Kuda Indonesia. Ekspor produk senilai fantastis mencapai Rp150 miliar kini terkatung-katung tak bisa keluar dari pelabuhan. Situasi genting ini mengancam kelangsungan hidup perusahaan yang sedang berjuang mempertahankan operasional di tengah proses kepailitan.
Baca Juga
Ridwan, perwakilan dari Serikat Pekerja Dua Kuda Indonesia, mengungkapkan akar masalahnya. Sistem kepabeanan di kawasan KBN Marunda menjadi biang kerok utama yang mengunci aktivitas pengiriman produk. Ironisnya, proses produksi di pabrik berjalan lancar dan menghasilkan barang, namun hasil produksi tersebut tak mampu menembus gerbang ekspor.

Kondisi paradoks ini membuat skema penyelamatan bisnis atau "going concern" yang telah berjalan menjadi kurang maksimal, bahkan terancam sia-sia. "Kami bisa terus memproduksi, tapi tak ada gunanya jika hasilnya tak bisa diekspor," keluh Ridwan dalam keterangannya baru-baru ini di Jakarta.
Pihak serikat pekerja bersama manajemen perusahaan telah membawa persoalan krusial ini ke hadapan Hakim Pengawas. Mereka mendesak agar kewajiban pembayaran kepada pihak kepabeanan dan cukai dapat segera diselesaikan. Tanpa langkah ini, seluruh upaya mempertahankan operasional perusahaan akan percuma dan pemulihan bisnis akan sulit tercapai.
Ridwan menjelaskan, kurator berdalih bahwa tagihan bea cukai masuk dalam daftar piutang tetap. Pembayaran kepada satu pihak dikhawatirkan akan memicu tuntutan serupa dari kreditur lainnya. Namun, serikat pekerja berpandangan berbeda. Mereka menekankan bahwa aturan seharusnya berorientasi pada kebermanfaatan dan kelangsungan usaha.
"Secara logika, aturan dibuat untuk manfaat. Seharusnya manfaat perusahaan lebih diutamakan," tegas Ridwan. Ia menambahkan, mengeluarkan biaya besar untuk menjalankan "going concern" namun produk tak bisa dijual adalah pemborosan yang tidak efektif. Serikat pekerja juga mendesak agar tahap ketiga "going concern" segera disetujui, mengingat persediaan bahan baku dan produk terus berkurang.
Keterlambatan penyelesaian pembayaran kepabeanan ini dinilai turut memperlambat pemulihan operasional perusahaan. Ridwan juga menyinggung bahwa penasihat hukum perusahaan sebelumnya telah berulang kali menyuarakan keberatan atas sikap kurator yang dianggap kurang profesional dalam menangani situasi ini.





































