Wartakini.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali mengingatkan para pelaku usaha, dari restoran hingga hotel, tentang kewajiban membayar royalti jika memutar musik di ruang publik. Aturan ini berlaku tanpa terkecuali, bahkan jika pengusaha sudah berlangganan platform streaming musik populer seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Related Post
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menegaskan bahwa langganan pribadi pada platform streaming tersebut tidak mencakup hak untuk memutar musik secara komersial di ruang publik. "Layanan streaming itu sifatnya personal. Jika musik diperdengarkan di ruang usaha kepada publik, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Jadi, dibutuhkan lisensi tambahan yang diperoleh melalui mekanisme yang sah," jelas Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025).

Kewajiban pembayaran royalti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Dengan demikian, pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib memastikan telah memenuhi kewajiban royalti agar terhindar dari masalah hukum.










Tinggalkan komentar