Wartakini.id – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan pembelian gas LPG 3 kg akan menggunakan NIK KTP mulai tahun 2026. Penggunaan NIK ini diungkap Bahlil langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025). Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Related Post
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," tegas Bahlil. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dirancang agar bantuan subsidi gas melon 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, yaitu mereka yang masuk dalam kategori miskin.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pembelian gas subsidi tersebut hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4. Pengelompokan ini mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat, dengan desil 1 mewakili 10% termiskin dan desil 4 mencakup 40% terbawah secara nasional. Kelompok ini, umumnya menjadi penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Dengan demikian, pemerintah berharap program subsidi gas LPG 3 kg dapat lebih efektif dan efisien.









Tinggalkan komentar