OJK Diguncang Badai Resign! Stabilitas Keuangan RI Aman?

OJK Diguncang Badai Resign! Stabilitas Keuangan RI Aman?

wartakini.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor jasa keuangan Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, bersama Wakil Ketua, Mirza Adityaswara, secara kompak mengajukan pengunduran diri mereka pada Jumat, 30 Januari 2026. Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai operasional dan stabilitas lembaga pengawas keuangan nasional tersebut.

Related Post

Menanggapi situasi krusial ini, pihak OJK melalui pernyataan resminya di Jakarta menegaskan bahwa proses pengunduran diri para pimpinannya sama sekali tidak akan mengganggu atau memengaruhi pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan OJK. Lembaga ini berkomitmen penuh untuk terus menjalankan perannya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di seluruh Indonesia tanpa hambatan.

OJK Diguncang Badai Resign! Stabilitas Keuangan RI Aman?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Demi memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan prima kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan, OJK menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Tidak hanya itu, posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK juga akan diisi sementara waktu dengan mekanisme serupa, mengikuti ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, demi menjaga kesinambungan operasional. Informasi yang berhasil dihimpun wartakini.id juga menyebutkan bahwa dua pejabat penting lainnya, yakni Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) dan I.B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), turut mengajukan pengunduran diri mereka.

Dalam menghadapi dinamika ini, OJK menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Hal ini akan diwujudkan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan yang berjalan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar