Wartakini.id – Pemerintah bikin geger para pelaku e-commerce! Aturan baru membatasi promo ongkir gratis hanya tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Tujuannya? Menciptakan persaingan yang adil antara e-commerce dan layanan pos konvensional.

Related Post
Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung, menegaskan bahwa langkah ini untuk menciptakan "persaingan sehat di industri". Ia menambahkan, pemerintah akan terus memonitor agar persaingan tetap fair. Pernyataan ini disampaikannya kepada Antara pada Sabtu (17/5/2025).

Namun, batasan ini tak berlaku umum. Gunawan menjelaskan, pembatasan promo ongkir gratis hanya diterapkan pada produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP). Atau, jika diskon membuat tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok layanan.
Lebih lanjut, Pasal 41 peraturan menteri tersebut merinci perhitungan tarif layanan pos komersial (ongkir). Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, termasuk biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan. Biaya produksi mencakup berbagai komponen, mulai dari gaji karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan penyedia sarana dan prasarana, serta pelaku usaha lainnya.
Aturan ini jelas akan berdampak signifikan pada strategi pemasaran e-commerce yang selama ini mengandalkan promo ongkir gratis untuk menarik pelanggan. Bagaimana reaksi para pemain e-commerce? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.










Tinggalkan komentar