wartakini.id – Pemerintah secara resmi menerapkan dua mekanisme berbeda dalam memungut pajak daerah guna memastikan efektivitas pendapatan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, masyarakat perlu memahami perbedaan antara sistem self assessment dan official assessment agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga
Perbedaan mendasar dari kedua metode ini terletak pada siapa yang memegang kendali dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam sistem self assessment, beban perhitungan ada di tangan wajib pajak sendiri. Artinya, masyarakat bertanggung jawab penuh untuk menghitung, melaporkan, hingga membayar pajak sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Beberapa jenis pajak yang masuk dalam kategori perhitungan mandiri atau self assessment ini antara lain adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan sistem ini, kejujuran dan ketelitian wajib pajak menjadi kunci utama dalam proses administrasi perpajakan.
Sebaliknya, melalui mekanisme official assessment, besaran pajak yang harus dibayar tidak dihitung oleh masyarakat, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah atau gubernur. Perbedaan mekanisme ini tidak hanya mengubah cara penghitungan, tetapi juga menentukan jenis dokumen yang digunakan, mulai dari proses pelaporan hingga surat pemberitahuan jumlah pajak terutang yang diterima oleh wajib pajak.





































