Wartakini.id, Jakarta – Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi topik hangat, terutama bagi para penerima manfaat pensiun. Setelah pengabdian bertahun-tahun, gaji pensiun menjadi hak istimewa yang dinanti. Lantas, berapa sebenarnya uang pensiun yang diterima PNS dari Taspen?

Related Post
Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiun PNS sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan ini menetapkan besaran pokok pensiun baru bagi pensiunan PNS, janda/duda, serta yatim piatu, dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, para pensiunan telah menerima gaji yang disesuaikan sejak awal tahun tersebut. Selain itu, gaji PNS aktif juga mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar 8%.

Sempat beredar kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiun PNS di tahun 2025. Namun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiun. Artinya, besaran pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada PP 8/2024, yaitu dengan kenaikan 12% yang telah diberlakukan sejak awal 2024. Para pensiunan diharapkan terus memantau informasi resmi dari Taspen dan pemerintah terkait perkembangan kebijakan pensiun.







Tinggalkan komentar