Wartakini.id Jakarta – Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan dana instan, namun tak sedikit yang justru terjerat utang. Muncul anggapan bahwa utang pinjol otomatis lenyap setelah 90 hari, benarkah demikian?

Related Post
Faktanya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur bahwa pinjol dilarang melakukan penagihan langsung setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Namun, ini bukan berarti utang Anda otomatis hangus. Kewajiban membayar tetap ada.

Konsekuensi jika Anda mengabaikan utang pinjol adalah nama Anda bisa masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan mempersulit Anda saat mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Wartakini.id menyarankan, sebaiknya hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi pelunasan. Jika Anda merasa ditagih secara tidak wajar setelah 90 hari, laporkan ke OJK. OJK akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kemudahan pinjol justru menjerat Anda dalam masalah keuangan yang lebih besar.










Tinggalkan komentar