Wartakini.id – Memiliki Yamaha Grand Filano, skutik retro modern yang memikat dengan harga sekitar Rp27 juta, tentu menjadi dambaan banyak orang. Namun, sebelum tergoda pesona desainnya, ada baiknya calon pemilik mempertimbangkan biaya pajak tahunan. Wartakini.id telah merangkum rinciannya untuk Anda.

Related Post
Berdasarkan data STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak yang perlu disiapkan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp273.000, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000. Perlu diingat, biaya penerbitan STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000 hanya dibayarkan di tahun pertama pembelian dan saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Totalnya? Tahun pertama, Anda perlu menyiapkan Rp468.000 (termasuk biaya STNK dan TNKB). Untuk tahun-tahun berikutnya, biaya pajak akan menjadi Rp308.000 (hanya PKB dan SWDKLLJ). Namun, perlu diingat bahwa besaran PKB dapat berubah setiap tahun seiring dengan depresiasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan mengetahui rincian ini, Anda dapat lebih bijak dalam merencanakan anggaran. Meskipun harga motor tergolong terjangkau, memperhitungkan biaya pajak tahunan akan membantu Anda menghindari kejutan finansial di masa mendatang. Jadi, pastikan Anda sudah mempersiapkan dana tersebut sebelum memutuskan untuk membeli Yamaha Grand Filano.
Tinggalkan komentar