Wartakini.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di September 2025! Setelah penyaluran tahap sebelumnya pada Juni-Juli, kini pekerja kembali menantikan bantuan pemerintah sebesar Rp600.000 ini. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan ini akan disalurkan langsung melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Tak hanya pekerja formal, guru PAUD pun berkesempatan menerima bantuan senilai yang sama.

Related Post
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU? Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Informasi lebih lanjut mengenai link resmi pengecekan dan mekanisme pencairan BSU akan diinformasikan melalui kanal resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Pantau terus situs resmi terkait untuk mendapatkan update terbaru. Jangan sampai ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan ini!









Tinggalkan komentar