Wartakini.id – Penantian panjang para pekerja akan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 untuk September 2025 masih berlanjut. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU tahap pertama sebesar Rp600.000 (Rp300.000/bulan selama dua bulan) pada Juni-Juli 2025 kepada 15,9 juta pekerja. Dana tersebut disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Related Post
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Jawabannya terletak pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut hanya mengatur pencairan BSU untuk periode Juni dan Juli 2025. Meskipun ada wacana perpanjangan, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan tambahan BSU di bulan September.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, memang pernah mengkaji kemungkinan perpanjangan BSU untuk kuartal III dan IV 2025. Kajian tersebut didasarkan pada efektivitas BSU dalam membantu pekerja. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final yang diumumkan. Ketidakpastian ini tentu menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja yang berharap mendapatkan bantuan tersebut. Wartakini.id akan terus memantau perkembangan informasi terbaru terkait hal ini dan akan segera memberitakannya jika ada perkembangan.










Tinggalkan komentar