Ratusan Ribu Rekening Diblokir Karena Penipuan

Author Image

Masih Lionel

27 Oktober 2026, 10:23 WIB

wartakini.id – Langkah tegas diambil otoritas keuangan dalam memerangi praktik kriminal di sektor finansial. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melaporkan telah menindak 330 entitas ilegal selama periode Agustus hingga September 2026. Tindakan ini mencakup penghentian operasional 11 perusahaan gadai bodong yang meresahkan masyarakat.

Data terbaru menunjukkan skala penipuan yang sangat masif di tanah air. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, sebanyak 702 ribu lebih rekening yang diduga kuat terlibat dalam skema penipuan telah dibekukan. Sejak beroperasi pada akhir 2024 hingga September 2026, total dana yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis yakni Rp825,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan ke tangan para korban.

Ratusan Ribu Rekening Diblokir Karena Penipuan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Rincian dari 330 entitas yang ditindak mencakup 241 platform pinjaman online ilegal serta delapan praktik investasi bodong. Selain itu, petugas juga membongkar 74 kasus penyamaran identitas dan tujuh layanan pinjaman pribadi ilegal. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus mulai dari situs web palsu hingga aplikasi tidak resmi di media sosial untuk menjerat korban dengan janji pencairan dana cepat namun berujung pada bunga mencekik dan penyalahgunaan data pribadi.

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2026, Satgas PASTI telah menunjukkan taringnya dengan menghentikan ribuan entitas ilegal. Tercatat ada 1.199 pinjol ilegal, 250 investasi bodong, hingga 38 pergadaian ilegal yang berhasil dilumpuhkan demi melindungi keamanan finansial masyarakat Indonesia.

Related Post