Wartakini.id – Proses rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024 di tingkat kecamatan dan kabupaten diwarnai dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Tim Hukum Paslon nomor urut 02 menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan Panwascam di Kecamatan Arungkeke dan Kelara.
Related Post
Saiful, Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, mengungkapkan Panwascam diduga memihak salah satu pasangan calon. Di Kecamatan Arungkeke, Panwascam mengeluarkan tiga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 02, Desa Boronglamu, dengan isi rekomendasi yang berbeda-beda untuk kasus yang sama. Hal ini dinilai Saiful sebagai tindakan tidak profesional. Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan pada penomoran surat, di mana surat Desember masih menggunakan kode bulan November, dan tidak mencantumkan secara tegas bahwa rekomendasi tersebut merupakan keputusan rapat pleno. "Ini menimbulkan dugaan adanya oknum tertentu yang bermain," tegas Saiful.
Di Kecamatan Kelara, permasalahan serupa juga ditemukan. Panwascam mengeluarkan dua rekomendasi PSU terkait dugaan pemilih yang mencoblos di lebih dari satu TPS. Rincian temuan di kedua kecamatan tersebut belum dibeberkan secara detail oleh Tim Hukum Paslon 02. Namun, temuan ini telah dilaporkan dan menjadi sorotan serius dalam proses rekapitulasi Pilkada Jeneponto. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan. Kejelasan dan transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran ini sangat penting bagi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Tinggalkan komentar