Wartakini.id – Kebijakan kemasan polos rokok justru berpotensi menjadi celah bagi produsen rokok ilegal untuk merajalela. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin. Ia memperingatkan, desain kemasan yang seragam membuat produk ilegal sulit dibedakan dari produk legal, sehingga konsumen pun kesulitan mengenali merek favoritnya.

Related Post
"Produsen rokok ilegal dapat dengan mudah menjual produk mereka dan mengancam eksistensi produsen rokok legal," tegas Saleh, Minggu (27/4/2025). Padahal, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang pendapatan negara yang fantastis, mencapai Rp 216,9 triliun pada tahun 2024 melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal pengawasan produk, tetapi juga berdampak pada persaingan pasar. Rokok ilegal, yang bebas dari beban cukai dan pajak, otomatis lebih murah. Dengan tren penurunan daya beli masyarakat yang semakin kuat, pergeseran pangsa pasar ke produk ilegal pun semakin tak terhindarkan. Situasi ini jelas mengancam pendapatan negara yang selama ini diandalkan dari cukai rokok. Bahaya laten ini perlu diantisipasi pemerintah sebelum terlambat.










Tinggalkan komentar