Wartakini.id – Masyarakat kini tak perlu lagi khawatir menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal resmi yang sangat mudah diakses untuk mengecek legalitas pinjol, salah satunya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Langkah proaktif ini diharapkan dapat membendung kerugian finansial yang terus meningkat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal yang tak bertanggung jawab.

Related Post
Data OJK menunjukkan, kerugian masyarakat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp8,2 triliun. Angka ini menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK mencatat 23.147 pengaduan, dengan 18.633 di antaranya terkait pinjol ilegal dan sekitar 4.500 terkait investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil menyelesaikan penanganan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal, membuktikan komitmen dalam melindungi konsumen.

Untuk memudahkan masyarakat, OJK merangkum cara praktis mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp resminya. Berikut panduan lengkapnya agar Anda terhindar dari penipuan:
- Simpan Nomor Resmi OJK: Catat nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
- Mulai Percakapan: Buka aplikasi WhatsApp Anda dan mulai percakapan ke nomor tersebut.
- Ketik Nama Pinjol: Ketik nama pinjol yang ingin Anda verifikasi legalitasnya.
- Dapatkan Informasi: Agen Kontak OJK 157 akan segera membalas dengan informasi mengenai status legalitas (terdaftar/berizin) dari pinjol yang Anda tanyakan.
- Jam Layanan: Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat).
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat memanfaatkan saluran resmi OJK lainnya untuk mengecek legalitas pinjol dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Anda bisa menghubungi OJK melalui:
- Telepon: Langsung ke nomor 157.
- Email: Kirim pesan ke [email protected] atau [email protected].
- Website Resmi: Kunjungi situs web resmi OJK di menu IKNB > Financial Technology atau melalui daftar fintech lending OJK yang tersedia secara berkala.
Penting untuk diketahui, jumlah penyelenggara pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di OJK per Desember 2025 tercatat sebanyak 95 perusahaan. Angka ini mengalami sedikit penurunan dari sebelumnya 97 entitas, menunjukkan upaya OJK dalam menertibkan dan memastikan hanya platform yang memenuhi standar ketat yang boleh beroperasi. "Sampai dengan 7 Desember, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan," demikian pernyataan resmi OJK. Dengan memanfaatkan kanal-kanal resmi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dan aman dalam bertransaksi keuangan digital.










Tinggalkan komentar