RUU KETENAGAKERJAAN BARU SIAP UBAH NASIB

Author Image

Masih Lionel

28 Agustus 2026, 10:02 WIB

wartakini.id – Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru yang digadang-gadang bakal membawa perubahan signifikan bagi dunia kerja di Indonesia. Fokus utamanya tak lain adalah memastikan upah yang layak serta struktur pengupahan yang adil bagi para pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini berorientasi pada penguatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Ini termasuk aspek krusial dalam sistem pengupahan nasional.

RUU KETENAGAKERJAAN BARU SIAP UBAH NASIB
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Beberapa isu penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini meliputi perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing jaminan upah yang memadai sistem pengupahan yang berkeadilan hingga kesetaraan dalam perlindungan kerja. Afriansyah menambahkan persoalan pengupahan menjadi elemen vital yang harus dirumuskan secara cermat dalam UU Ketenagakerjaan anyar ini. Tujuannya agar regulasi yang lahir mampu menjawab dinamika kebutuhan pekerja sekaligus relevan dengan perkembangan pesat dunia kerja.

Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan ini dapat rampung pada bulan Oktober 2026. Proses penyusunannya yang padat waktu menuntut partisipasi aktif dari berbagai elemen termasuk serikat pekerja dan buruh demi menghasilkan payung hukum yang komprehensif dan inklusif.

Related Post