Saldo Tabungan Diblokir? PPATK Diprotes Habis-habisan!

Saldo Tabungan Diblokir? PPATK Diprotes Habis-habisan!

Wartakini.id, Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 140 ribu rekening yang tidak aktif atau dormant menuai badai kritik dari masyarakat. Banyak warganet yang merasa dirugikan dan menyuarakan kekecewaan mereka di media sosial.

Langkah PPATK ini, yang bertujuan untuk menjaga keamanan sistem keuangan dan melindungi pemilik rekening yang sah, justru dianggap memberatkan. Di kolom komentar akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, keluhan demi keluhan membanjiri. Netizen mengeluhkan kesulitan yang timbul akibat pemblokiran tersebut, terutama bagi mereka yang memiliki saldo tabungan hasil jerih payah.

Saldo Tabungan Diblokir? PPATK Diprotes Habis-habisan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ada aja si bang nyusahin rakyat mulu, ngasih makan nggak, nyusahin iya," tulis seorang netizen dengan nada kesal. "Emang kalo ada uang di rekening harus tiap hari dipake gitu? Siapa tau orang nyimpen duit di rekening dipake pas kepepet doang bang yailah."

Komentar lain senada, "Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepat untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih gak masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimana?"

Bahkan, ada yang menuding PPATK melakukan perampokan terselubung. "Yang jelas banyak yang keberatan, pak. Kenapa membuat peraturan yang memberatkan rakyatnya? Kalian ini sama saja merampok," tulis seorang warganet lainnya.

PPATK sendiri menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini dilakukan berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir. Mereka menemukan bahwa rekening dormant seringkali menjadi sasaran empuk tindak kejahatan, seperti penampungan dana hasil narkotika, korupsi, dan tindak pidana lainnya. Modusnya pun beragam, mulai dari jual beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dana dalam rekening dormant seringkali diambil secara ilegal oleh pihak internal bank maupun pihak lain. Selain itu, rekening yang pemiliknya tidak diketahui juga rentan terhadap penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi bank, yang pada akhirnya dapat menggerus habis saldo dan menyebabkan penutupan rekening oleh pihak bank. Langkah PPATK ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan rekening dormant dan melindungi kepentingan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar