Standar Baru! Barang dan Jasa Lebih Aman?

Standar Baru! Barang dan Jasa Lebih Aman?

Wartakini.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Aturan yang berlaku efektif 17 Juni 2025 ini diklaim sebagai tameng baru bagi konsumen Indonesia. Permendag ini fokus pada peningkatan perlindungan konsumen dari barang dan jasa yang beredar, khususnya terkait aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).

"Salah satu tujuan utama Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah meningkatkan perlindungan konsumen," tegas Mendag Budi Santoso dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025). Lebih dari sekadar perlindungan konsumen, regulasi ini juga mengincar peningkatan daya saing produk dan tenaga kerja di sektor perdagangan Tanah Air.

Standar Baru! Barang dan Jasa Lebih Aman?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Permendag 15/2025 menargetkan beberapa hal krusial. Selain perlindungan konsumen, aturan ini juga bertujuan menjamin mutu produk agar mampu bersaing di pasar domestik dan internasional. Lebih lanjut, Permendag ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, mendorong inovasi teknologi, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

Mendag menjelaskan bahwa Permendag 15/2025 juga berfungsi sebagai fasilitator pemerintah dalam pemenuhan persyaratan mutu dan teknis produk ekspor. Hal ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional.

Peraturan ini menggantikan Permendag Nomor 81 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Menurut Mendag, kedua peraturan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi substansi penting terkait standardisasi barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang lebih komprehensif, yaitu Permendag 15/2025. Dengan aturan baru ini, diharapkan keamanan dan kualitas barang dan jasa di Indonesia akan meningkat signifikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar