wartakini.id – Perdebatan sengit mengenai status hukum pengemudi ojek online atau ojol terus bergulir seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital. Polemik ini bukan hanya di kalangan masyarakat umum, melainkan juga memecah belah pandangan di antara para pengemudi itu sendiri. Pemerintah kini didesak untuk lebih cermat dalam merumuskan kebijakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga
Salah satu suara yang lantang datang dari Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan KSOS. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa pengemudi ojol adalah pekerja mandiri bukan buruh atau karyawan. Pandangan ini tentu saja menjadi sorotan penting dalam diskursus nasional tentang masa depan pekerjaan berbasis platform.

Menanggapi beragamnya aspirasi ini Akademisi Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi menekankan pentingnya pemerintah untuk menyerap setiap masukan. Menurut Rizal sikap KSOS menunjukkan bahwa komunitas ojol bukanlah entitas tunggal dengan pandangan yang seragam. Ada sebagian yang menginginkan status pekerja dengan segala haknya namun tak sedikit pula yang justru ingin mempertahankan fleksibilitas kerja sebagai pengemudi mandiri.
"Ini jelas menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan seragam mengenai status mereka. Pemerintah keliru jika menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi" tegas Rizal. Ia menambahkan bahwa penentuan status pengemudi tidak bisa hanya berpatokan pada label kemitraan yang selama ini digunakan.
Lebih lanjut Rizal menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa faktor krusial. Di antaranya adalah tingkat kontrol yang diterapkan oleh platform kebebasan waktu kerja yang dimiliki pengemudi serta pola imbalan atau pendapatan yang mereka terima. Dengan demikian kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan dan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.





































