Wartakini.id – JAKARTA – Geger! Tantiem komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dihapus. Keputusan ini diumumkan langsung oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025. Informasi ini disampaikan Rosan seusai rapat tertutup bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Selasa (19/8/2025).

Related Post
"Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarkan aturannya. Ya harus dijalankan," tegas Rosan. Artinya, tak ada lagi insentif bagi komisaris BUMN. "Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali," tegasnya lagi.

Namun, kabar buruk bagi direksi BUMN. Meskipun masih berhak atas tantiem, besarannya kini bergantung sepenuhnya pada kinerja perusahaan. "Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan," jelas Rosan. Artinya, jika perusahaan merugi, tantiem direksi pun akan terdampak.
Lebih lanjut, Rosan memastikan kebijakan pemangkasan jumlah komisaris BUMN maksimal enam orang, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, juga telah mulai diterapkan. "Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga," ungkapnya. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan tata kelola BUMN.









Tinggalkan komentar