Wartakini.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. RUU ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang mengatur tarif ojek online (ojol) dan berbagai aspek lain dalam industri transportasi daring di Indonesia.

Related Post
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa RUU tersebut tak hanya mengatur penyelenggaraan transportasi online secara umum, tetapi juga akan mendetailkan besaran tarif dan batasan potongan yang boleh diterapkan oleh aplikator kepada mitra pengemudi. "Kita di DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang transportasi online. Nantinya, UU ini akan menjadi dasar hukum bagi peraturan pemerintah dan aturan turunan lainnya terkait penetapan tarif ojol," jelas Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/2025).

Aan menambahkan, selama ini pengaturan ojol masih terbagi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemenhub, dengan penetapan tarif yang bersifat diskresi dan kurang memiliki landasan hukum yang kuat. "Penetapan tarif sebelumnya sifatnya usulan dari pemerintah, dan kurang memiliki kekuatan hukum yang memadai," imbuhnya. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di industri transportasi online.









Tinggalkan komentar