Terkuak UU Baru Lindungi Pekerja Kemitraan

Author Image

Masih Lionel

7 Oktober 2026, 22:02 WIB

wartakini.id – Sebuah terobosan signifikan baru saja terjadi di ranah ketenagakerjaan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang revolusioner, secara eksplisit mengakui dan memberi payung hukum bagi hubungan kemitraan, khususnya yang banyak diterapkan dalam ekosistem platform digital. Ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang selama ini beroperasi di bawah skema kemitraan.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan bahwa pengaturan krusial ini termuat dalam bab khusus bertajuk "Hubungan Pekerjaan Tertentu". Bab ini secara gamblang menjelaskan bahwa pola kerja kemitraan, termasuk yang memanfaatkan platform digital, kini memiliki landasan hukum yang kuat. Netty menambahkan, perumusan ketentuan ini bukanlah tanpa dasar, melainkan hasil dari serangkaian rapat dengar pendapat umum yang intensif. DPR telah menampung aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi pekerja, kelompok buruh, hingga komunitas pengemudi transportasi daring.

Terkuak UU Baru Lindungi Pekerja Kemitraan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu poin penting yang mencuat dari dialog tersebut adalah keinginan kuat sebagian pengemudi untuk mempertahankan status kemitraan. Mereka melihat model ini menawarkan fleksibilitas yang tidak mereka dapatkan dalam hubungan kerja konvensional. "Banyak dari mereka tidak ingin ruang gerak mereka dibatasi hanya pada satu perusahaan atau satu jenis usaha. Mereka menginginkan kebebasan untuk memiliki beberapa akun di berbagai aplikasi platform digital," jelas Netty.

Oleh karena itu, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dirancang sebagai benteng pelindung bagi individu-individu yang memilih jalur kemitraan. Meskipun demikian, Netty menegaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai karakteristik pekerjaan, batasan usia, hingga tingkat fleksibilitas dalam skema kemitraan akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang terpisah. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika dunia kerja modern.

Dukungan terhadap keberlanjutan status kemitraan juga disuarakan oleh Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online (FKPO). Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, FKPO menyampaikan aspirasi mereka terkait kesejahteraan, kepastian regulasi, dan perlindungan bagi pengemudi ojek daring. Dasco, melalui unggahan di media sosial, menegaskan bahwa masukan berharga ini akan menjadi bekal bagi DPR untuk menindaklanjuti isu-isu pengemudi ojek online bersama pemerintah dan perusahaan aplikasi.

Sebagai informasi tambahan, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa lalu. Regulasi baru ini mencakup 23 bab dan 313 pasal, menandai era baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Related Post