Wartakini.id, Jakarta – Pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 bagi karyawan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan cair, menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan ini.

Related Post
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada pekerja atau buruh. THR wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Natal, dan tidak boleh dicicil.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi yang masa kerjanya antara 1 hingga 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Natal. Dengan demikian, perusahaan diharapkan mematuhi aturan ini agar karyawan dapat merayakan Natal dengan tenang dan sejahtera.










Tinggalkan komentar