Thrifting Ilegal? Menkeu Purbaya: Titik! Tak Ada Ampun!

Thrifting Ilegal? Menkeu Purbaya: Titik! Tak Ada Ampun!

Wartakini.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menutup pintu bagi legalisasi bisnis thrifting ilegal di Indonesia. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas desakan para pedagang barang bekas impor agar aktivitas mereka diakui secara hukum.

"Saya tidak peduli dengan para pedagang. Pokoknya, barang yang masuk secara ilegal, akan saya hentikan. Tidak mungkin saya membuka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya dalam sebuah forum bisnis di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Thrifting Ilegal? Menkeu Purbaya: Titik! Tak Ada Ampun!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penolakan ini juga berlaku meskipun pedagang bersedia membayar pajak sekitar 10% dari keuntungan mereka. Purbaya mengibaratkan praktik thrifting ilegal ini dengan kasus Al Capone di masa lalu, di mana impor ilegal tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari potensi pendapatan yang dihasilkan.

"Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Apa aturannya beracun? Enggak, tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama, saya kerja seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah berkepentingan untuk melindungi pasar domestik dari dominasi barang-barang impor. Menurutnya, pasar domestik yang kuat sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Saya kan selalu bilang market kita kuat, besar. 90 persen dari domestic demand itu dari ekonomi kita. Globalnya kacau-balau, 10 persen itu diambil 20 persen. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Saya memaksimalkan pasar domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga, kalau mereka cukup cerdas memanage dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik," jelasnya.

Di sisi lain, para pelaku usaha thrifting telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPR terkait rencana pemerintah untuk menertibkan impor barang bekas. Mereka berpendapat bahwa pelarangan total akan menghilangkan mata pencaharian ribuan orang.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Pasar Senen, sebelumnya mengusulkan sistem kuota tahunan sebagai solusi jalan tengah. "Mungkin untuk dilegalkan sulit… tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dibatasi," ujarnya dalam RDP bersama BAM DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar