Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Tenang, Masih Bisa Buat Bayar!

Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Tenang, Masih Bisa Buat Bayar!

Wartakini.id – Masyarakat jangan panik! Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih bisa digunakan untuk transaksi. Hal ini ditegaskan oleh Bank Indonesia (BI) yang menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang tersebut.

Collab Media Network banner content

Wartakini.id merangkum fakta-fakta menarik terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 yang sempat menjadi perbincangan hangat:

Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Tenang, Masih Bisa Buat Bayar!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

1. BI Tegaskan Uang Rp10.000 Tahun 2005 Masih Berlaku

Menanggapi isu yang beredar, BI menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

2. Uang Pecahan Rp10.000 Tahun 2005, 2016, dan 2022 Masih Berlaku

BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang Rp10.000 dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

3. Jangan Ragu Gunakan Uang Rp10.000 Tahun 2005

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam transaksi.

4. Tetap Waspada dan Periksa Kondisi Uang

Meskipun masih berlaku, masyarakat tetap diimbau untuk memeriksa kondisi uang sebelum digunakan. Pastikan uang tersebut tidak rusak atau cacat.

Jadi, jangan khawatir jika Anda masih memiliki uang Rp10.000 tahun emisi 2005. Uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi dan tidak perlu ditukarkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar