wartakini.id – Sebuah gebrakan besar tengah dinanti guna mendongkrak perekonomian nasional menuju target ambisius 8 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo dengan tegas menyatakan kunci utamanya terletak pada peran sektor manufaktur yang harus menyumbang 25 hingga 30 persen Produk Domestik Bruto. Angka ini menjadi tolok ukur negara-negara maju seperti Jepang Korea Selatan dan Tiongkok yang sukses merajai pertumbuhan ekonomi global.
Baca Juga
Namun realitanya kontribusi sektor pengolahan di Indonesia justru terus merosot tajam. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan penurunan signifikan ini terjadi pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari puncaknya 29 persen di awal tahun 2000an kini angkanya hanya berkisar 19 persen bahkan menyusut hingga 16 persen jika minyak sawit mentah CPO tidak diperhitungkan. Kondisi ini jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura yang industri pengolahannya mencapai 20 persen dan Vietnam dengan angka yang jauh lebih tinggi.

Bob Azam memperingatkan bahwa impian pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit terwujud jika sektor manufaktur terus lesu dan tidak berkembang. Akibatnya berbagai regulasi yang berpotensi menghambat laju usaha harus segera ditinjau ulang. Dampak lain yang tak kalah serius adalah menyempitnya lapangan kerja formal padahal sektor ini merupakan tulang punggung penyerapan tenaga kerja untuk menekan angka pengangguran. Data Badan Pusat Statistik mencatat 722 juta orang masih menganggur hingga Februari 2026 sementara jumlah pekerja informal melonjak drastis.
Apindo mengusulkan revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus berlandaskan prinsip flexicurity sebuah konsep yang menyeimbangkan fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan hak-hak pekerja. Bob Azam menekankan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus bersinergi dengan sektor industri perdagangan dan sektor lainnya. Setiap sektor memiliki tantangan unik yang tidak bisa diseragamkan dalam satu undang-undang.
Sebagai contoh aturan jam kerja 8 jam seringkali tidak relevan di sektor pariwisata yang pekerjanya justru aktif 24 jam pada hari libur atau di perkebunan kelapa sawit yang operasionalnya tidak memungkinkan jeda istirahat hingga 4 jam. Demikian pula dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT dan outsourcing yang kerap menimbulkan kendala dalam implementasinya.
Ironisnya produktivitas pekerja Indonesia juga masih tertinggal jauh menempati peringkat 48 dalam daya saing global. Dengan jam kerja 8 jam pekerja seringkali harus melakukan lembur untuk mencapai target produksi optimal. Hal ini justru membebani pengusaha dengan biaya tambahan karena harus membayar upah lembur dua kali lipat. Bob Azam menegaskan rasio kekurangan defect ratio produksi kita mencapai 50 persen sehingga pekerja harus bekerja lembur dan gajinya dua kali lipat itulah yang terjadi di industri kita.





































