wartakini.id – Kabar terbaru datang dari sektor Badan Usaha Milik Negara BUMN terkait nasib sejumlah Perusahaan Umum Perum penting di Indonesia. Badan Pengaturan BUMN BP BUMN secara resmi mengumumkan bahwa status hukum Perum seperti Bulog Damri Peruri Perumnas hingga Perhutani akan tetap dipertahankan tidak berubah menjadi Persero.
Baca Juga
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menjelaskan bahwa rencana untuk mengubah bentuk hukum Perum menjadi perseroan terbatas PT atau Persero kini telah dihentikan sementara. Sebelumnya memang sempat ada kajian mendalam mengenai kemungkinan perubahan ini namun hingga kini belum ada satu pun proses yang terealisasi.

Roziqin menegaskan kebijakan pimpinan saat ini sangat jelas Perum akan tetap menjadi Perum. Ia menambahkan bahwa meskipun ada kemungkinan kajian lebih lanjut di masa depan untuk saat ini tidak ada perubahan signifikan. Fokus utama justru beralih pada upaya transformasi internal Perum dengan prinsip-prinsip yang selaras dengan mandat pelayanan publik.
Lebih lanjut Roziqin memaparkan bahwa orientasi Perum tidak lagi semata-mata mengejar profit maksimal layaknya korporasi bisnis pada umumnya. Sebaliknya kepentingan masyarakat luas serta dampak sosial ekonomi yang dihasilkan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan ini. Ini adalah pergeseran paradigma yang menekankan peran Perum sebagai pelayan publik.
Dengan demikian Perum didorong untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial ekonomi. Kebijakan ini memastikan bahwa entitas seperti Bulog yang menjaga ketersediaan pangan atau Damri yang melayani transportasi publik akan terus beroperasi dengan fokus utama pada kepentingan rakyat bukan hanya keuntungan finansial.





































