Wartakini.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kini berstatus tersangka korupsi. KPK menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai fantastis, Rp231,8 miliar!

Related Post
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Topan diduga menerima komitmen fee sebesar 4-5 persen dari total nilai proyek. Artinya, uang haram yang diduga diterima Topan mencapai sekitar Rp8 miliar! Lebih mengejutkan lagi, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa aliran dana suap tersebut.

Proyek jalan yang menjadi sorotan penyidik KPK adalah pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Modus yang digunakan diduga sangat sistematis. Topan diduga memerintahkan anak buahnya untuk langsung menunjuk rekanan tertentu tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Bahkan, proses e-katalog diduga dimanipulasi agar perusahaan tertentu memenangkan tender.
Kasus ini bukan hanya menyeret Topan Ginting. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN). Publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut terkait harta kekayaan Topan Ginting dan bagaimana aliran dana korupsi tersebut. Besaran harta kekayaan Topan Ginting yang akan diungkap KPK tentu menjadi sorotan publik.









Tinggalkan komentar