Wajib Balik 100%! DHE SDA Kini Harus Mengendap di Dalam Negeri

Author Image

Masih Lionel

31 Mei 2026, 16:02 WIB

Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang signifikan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Mulai Senin, 1 Juni 2026, seluruh eksportir SDA diwajibkan untuk memulangkan 100 persen DHE mereka ke tanah air. Ketentuan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, bertujuan untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional dan cadangan devisa.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kewajiban ini dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). "Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujarnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap kebijakan ini.

Wajib Balik 100%! DHE SDA Kini Harus Mengendap di Dalam Negeri
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Secara spesifik, aturan ini menggariskan bahwa eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA mereka pada rekening khusus di perbankan domestik selama minimal 12 bulan. Sementara itu, bagi eksportir di sektor migas, kewajiban penempatan adalah minimal 30% dari DHE SDA, dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Penempatan dana ini diwajibkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan konversi dana dari valuta asing ke rupiah, dengan batas maksimal 50% dari total DHE SDA yang ditempatkan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mendorong penggunaan rupiah di dalam negeri.

Namun, pemerintah juga menunjukkan fleksibilitas dengan memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu. Khususnya bagi mereka yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. "Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," jelas Purbaya.

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah turut menyediakan insentif perpajakan bagi eksportir yang memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan sirkulasi devisa di dalam negeri dan mendukung stabilitas makroekonomi jangka panjang.

Related Post