Wartakini.id – Gaji UMR Bisa Bebas Utang BPJS? Kabar Baik atau Sekadar Mimpi?

Wartakini.id - Gaji UMR Bisa Bebas Utang BPJS? Kabar Baik atau Sekadar Mimpi?

Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah sedang mempertimbangkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk meringankan beban peserta yang kesulitan membayar iuran. Namun, muncul pertanyaan, apakah peserta dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) atau sekitar Rp3,5 juta juga berpotensi mendapatkan keringanan ini?

Usulan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini mencuat dari anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin. Ia mengusulkan agar program ini menyasar peserta yang masuk dalam desil 6, yaitu kelompok masyarakat dengan penghasilan antara Rp3,5 juta hingga Rp4,8 juta. Menurutnya, kelompok ini seringkali menghadapi dilema besar saat harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Wartakini.id - Gaji UMR Bisa Bebas Utang BPJS? Kabar Baik atau Sekadar Mimpi?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Coba minta tolong dikaji ulang lagi, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat," ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, seperti dilansir wartakini.id.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah peserta yang berada di desil 1 hingga 5. Kelompok ini merupakan masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan data kesejahteraan nasional. Meskipun demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji perluasan sasaran program pemutihan ini.

Keputusan akhir mengenai apakah peserta dengan gaji Rp3,5 juta akan termasuk dalam program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut dari pemerintah. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah terkait program ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar