UMK 2026: Rumus Baru Prabowo, Gaji Pekerja Siap-Siap Kaget!

Wartakini.id – Pemerintah telah menetapkan formula baru yang revolusioner untuk penentuan upah minimum tahun 2026, mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Keputusan signifikan ini, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, diprediksi akan membawa perubahan substansial dalam perhitungan gaji pekerja di seluruh Indonesia.

ump 2026 2BKc large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Formula anyar UMP 2026 ini resmi berlaku setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Inti dari formula tersebut adalah besaran kenaikan upah minimum akan dihitung berdasarkan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa yang kini diperluas secara drastis.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa indeks Alfa dalam penetapan UMP 2026 mengalami perluasan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya nilai Alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini Presiden Prabowo menetapkannya pada rentang yang jauh lebih tinggi, yaitu 0,5 hingga 0,9.

"Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3 kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9," ungkap Yassierli dalam konferensi pers. Perluasan nilai Alfa ini, menurut Menaker, merupakan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Indeks Alfa sendiri dimaknai sebagai bentuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, Alfa juga berfungsi sebagai instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian. Ini memungkinkan daerah untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan antara upah yang berlaku saat ini dengan kondisi ideal di wilayah masing-masing.

Dengan rentang Alfa yang lebih lebar, daerah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menyesuaikan upah. Hal ini berpotensi menciptakan perbedaan upah yang lebih mencolok antar daerah, seperti perbandingan UMK Jakarta dan Bogor yang sering disebut "bak bumi dan langit" karena kesenjangan yang signifikan. "Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi," pungkas Menaker. Keputusan ini diharapkan dapat lebih mengakomodasi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang beragam di setiap daerah.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar