PLN Icon Plus Gandeng Kejaksaan: Jaminan Hukum untuk Infrastruktur Digital!

Related Post
Wartakini.id, JAKARTA – PLN Icon Plus, melalui unit SBU Regional Jawa Bagian Tengah, telah mengukuhkan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Perjanjian di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam seluruh kegiatan usaha perusahaan, sekaligus menopang operasional dan pengembangan layanan infrastruktur digital yang semakin masif. Penandatanganan ini menandai komitmen PLN Icon Plus dalam memastikan setiap langkah bisnisnya berada di koridor hukum yang kuat dan transparan.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa pembangunan dan operasional infrastruktur digital tidak hanya inovatif, tetapi juga kokoh secara legal.
"Kami tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur digital yang canggih dan modern, tetapi juga memastikan bahwa seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kuat. Ini adalah bagian integral dari komitmen kami terhadap integritas dan keberlanjutan bisnis," tegas Chipta, Minggu (19/4/2026).
Senada dengan Chipta, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menambahkan bahwa dukungan hukum ini akan memberikan rasa aman dan keyakinan bagi timnya dalam menjalankan program pengembangan jaringan serta layanan digital di wilayah kerjanya.
"Pendampingan hukum ini sangat penting. Ini memberikan kami keyakinan penuh dalam menjalankan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital, sekaligus memastikan setiap proses bisnis selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari," jelas Leandra.
Lingkup kerja sama ini sangat luas, mencakup pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, penyusunan dan penelaahan kontrak-kontrak penting, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penertiban aset perusahaan, hingga proses penagihan piutang. Hal ini sejalan dengan mandat bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara.
(Feby Novalius)








Tinggalkan komentar