wartakini.id – Pasar emas domestik menunjukkan fenomena menarik hari ini, Minggu (24/5/2026), di mana harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau tidak bergerak. Angka Rp2.773.000 per gram tetap menjadi patokan, memberikan sinyal stabilitas di tengah fluktuasi pasar komoditas.

Related Post
Kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback emas Antam. Bagi pemilik yang ingin melepas investasinya, harga beli kembali dari Antam juga konsisten di angka Rp2.577.000. Patokan harga ini berlaku untuk transaksi pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta.

Namun, calon pembeli perlu mencermati ketersediaan produk. Melalui laman resmi Antam, dilaporkan bahwa beberapa varian emas batangan masih belum tersedia untuk saat ini.
Kabar baiknya, transaksi pembelian emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dengan demikian, nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total pembayaran.
Meski PPN ditiadakan, investor tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. PT ANTAM Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 tersebut. Kondisi harga yang stagnan ini mungkin menjadi pertimbangan bagi investor untuk menahan atau menambah portofolio emas mereka di tengah dinamika ekonomi global.










Tinggalkan komentar