Punya Alat Berat Wajib Tahu Aturan Pajak Ini

Author Image

Masih Lionel

24 Oktober 2026, 04:02 WIB

wartakini.id – Para pelaku usaha yang mengoperasikan mesin-mesin raksasa di wilayah Jakarta kini harus lebih cermat memperhatikan kewajiban pajak mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan khusus mengenai Pajak Alat Berat atau PAB yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik maupun pihak yang menguasai peralatan tersebut untuk menunjang operasional bisnis mereka.

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak yang dibebankan adalah sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Penting untuk dicatat bahwa kewajiban ini harus diselesaikan secara sekaligus di muka untuk masa pajak selama satu tahun penuh atau 12 bulan berturut-turut.

Punya Alat Berat Wajib Tahu Aturan Pajak Ini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny menegaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak daerah yang berdiri sendiri. Hal ini berarti aturan PAB memiliki jalur yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang biasa kita kenal.

Cakupan objek pajak ini cukup luas, mulai dari penggunaan excavator, bulldozer, crane, hingga wheel loader. Jenis alat-alat ini umumnya menjadi tulang punggung dalam sektor konstruksi, pertambangan, kehutanan, perkebunan, hingga proyek teknik sipil lainnya.

Dalam menentukan besaran nominal yang harus dibayar, pemerintah menggunakan acuan Nilai Jual Alat Berat atau NJAB. Nilai ini tidak sembarangan diambil, melainkan didasarkan pada harga rata-rata pasar yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Sebagai gambaran sederhana bagi para pengusaha, jika sebuah alat berat memiliki nilai jual mencapai Rp1 miliar, maka pajak yang harus disetorkan adalah sekitar Rp2 juta. Meski demikian, angka pasti pajak terutang akan selalu merujuk pada penetapan nilai jual resmi yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

Related Post