Wartakini.id, JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja yang menghadapi transisi karier, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengunduran diri (resign). Status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Anda ternyata memiliki aturan main yang berbeda dan penting untuk dipahami agar manfaat jaminan kesehatan tetap optimal.
Baca Juga
Menurut penelusuran Wartakini.id, banyak peserta yang masih bingung mengenai berapa lama BPJS Kesehatan mereka tetap aktif setelah tidak lagi bekerja di perusahaan. Jaminan kesehatan merupakan hak dasar, dan memahami mekanismenya pasca-berhenti kerja menjadi krusial.

Jurnalis: Taufik Fajar | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:01 WIB
Proses Penonaktifan BPJS Kesehatan Setelah Resign
Bagi karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign, proses penonaktifan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara langsung oleh peserta. Tanggung jawab penonaktifan ada pada pihak perusahaan setelah pengajuan resign diterima. Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar 30 hari kerja sejak pengajuan dilakukan.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta yang resign untuk segera mengurus status kepesertaan mereka. Pilihannya adalah beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) atau mengajukan permohonan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Ada kalanya, BPJS Kesehatan masih terlihat aktif meskipun Anda sudah tidak bekerja. Hal ini terjadi jika perusahaan belum menonaktifkan kepesertaan Anda. Namun, perlu diingat bahwa kartu BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan hingga akhir bulan saat Anda resmi berhenti bekerja, dan kepesertaan akan dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
Status BPJS Kesehatan Karyawan Pasca-PHK: Perlindungan Hingga 6 Bulan
Situasi berbeda berlaku bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7, pekerja yang di-PHK masih berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Manfaat ini berlaku paling lama 6 bulan setelah tanggal PHK.
Yang menarik, selama periode 6 bulan tersebut, peserta tidak perlu lagi membayar iuran bulanan. Ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk memastikan akses kesehatan tetap terjamin selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Memahami perbedaan aturan antara resign dan PHK ini krusial bagi setiap pekerja. Jangan sampai Anda kehilangan hak jaminan kesehatan di saat yang paling dibutuhkan. Pastikan Anda proaktif dalam mengurus status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sesuai dengan kondisi yang dialami.




