Aturan Baru Defisit APBD 2027 Bikin Daerah Waspada

Author Image

Masih Lionel

26 Oktober 2026, 22:02 WIB

wartakini.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara baru saja merilis aturan krusial yang akan menjadi kompas bagi pengelolaan keuangan di seluruh pelosok negeri. Melalui PMK Nomor 76 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan batasan ketat terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2027 mendatang.

Langkah tegas ini diambil sebagai instrumen kendali agar stabilitas fiskal di tingkat daerah tetap terjaga dan tidak mengganggu kesehatan ekonomi nasional. Aturan ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam mengevaluasi setiap rancangan peraturan daerah yang menyangkut anggaran tahun 2027.

Aturan Baru Defisit APBD 2027 Bikin Daerah Waspada
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan angka ambang batas yang sangat spesifik. Untuk akumulasi defisit APBD secara keseluruhan dan total pembiayaan utang daerah, batas maksimalnya dipatok sebesar 0,18 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan batasan khusus bagi setiap pemerintah daerah secara mandiri. Setiap daerah kini memiliki ruang gerak yang terbatas dalam mengelola defisit, di mana batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditetapkan sebesar 2,50 persen dari total perkiraan pendapatan daerah mereka pada tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kedisiplinan daerah dalam mengelola utang dan anggaran agar tetap berada dalam jalur yang aman.

Related Post