wartakini.id – Pemerintah bersiap memperketat arus lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Salah satu langkah tegas yang akan diambil adalah membatasi operasional truk sumbu tiga guna mengantisipasi lonjakan kendaraan yang diprediksi membludak di jalan raya.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat. Mengingat volume kendaraan akan meningkat drastis pada masa libur akhir tahun, pengaturan angkutan barang menjadi prioritas utama.

Rencananya, pembatasan ini akan diberlakukan selama rentang waktu 14 hari, yakni mulai dari H-7 hingga H+7 masa libur Nataru. Langkah ini diambil agar arus mudik dan balik masyarakat tidak terhambat oleh kendaraan logistik yang besar.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan menjadi landasan hukum resmi bagi kebijakan tersebut. Kemenhub juga akan segera melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mematangkan skema pengaturan di lapangan.
Sebagai bahan evaluasi, pemerintah akan meninjau kembali hasil pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru sebelumnya. Hal ini bertujuan agar kebijakan tahun ini lebih efektif dan tepat sasaran dalam mengurai kemacetan.
Menariknya, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan sistem pembagian waktu operasional atau window time bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan tersebut berlangsung.





































