wartakini.id – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank akhirnya angkat bicara terkait simpang siur informasi yang beredar luas di media sosial. Pihak bank menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong mengenai pencekalan pengurus dan penyitaan aset oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya konten menyesatkan di platform Instagram dan TikTok sejak 23 Oktober 2026. Narasi palsu tersebut mengklaim bahwa OJK telah melakukan pencekalan, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening terhadap pemilik dan jajaran manajemen bank tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi menegaskan bahwa seluruh kabar tersebut adalah fitnah belaka. Ia menekankan bahwa pihaknya telah mengantongi klarifikasi resmi dari pihak OJK yang membantah keras isu tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan keputusan terkait pencekalan maupun penyitaan paspor dan rekening terhadap Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, maupun pihak pemilik lainnya.
Pihak hukum MNC Bank kini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk melaporkan para penyebar hoaks ke kepolisian. Hal ini dilakukan guna melindungi kredibilitas institusi perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
OJK sendiri telah mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah termakan berita menyesatkan yang dapat merusak stabilitas sektor perbankan. MNC Bank berkomitmen akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan narasi palsu demi menjaga nama baik perusahaan.





































