Dalam dunia hukum sudah menjadi hal yang biasa terjadi gugat menggugat setiap orang dalam menuntut haknya.
Namun demikian gugatan hadi pranoto senilai Rp. 150 T kepada saya itu tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal.
alasan menggugat dasarnya dia tidak terima dilaporkan saya ke polisi karena kebohongannya terbongkar soal profil dan klaim penemuan obat covid yg dibantah banyak pihak, padahal menjadi kewajiban hukum bagi saya dan siapapun yg tahu bahwa bila ada peristiwa pidana untuk melaporkan ke pihak berwenang (Pasal 165 KUHP), sehingga inisiatif melaporkan itu justeru dijamin UU dimana menjalankan perintah UU tdk boleh dipidana (Pasal 50 KUHP).
Jadi jelas mana ada perbuatan melawan hukumnya apalagi ngamuk sampai gugat dan menuntut sita kemana-mana, dibanyak media juga saya katakan melaporkan hadi pranoto dan anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum cyber indonesia tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung, menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya, sita aset pribadi saya aja gak mungkin apalagi partai, makanya saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalo gugatan aneh dan akal-akalan hadi pranto dikabulkan, kita lihat nanti sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti.